InstagramTikTokYoutube

Profile Dinas

 

Susunan Organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung terdiri dari :

a.    Kepala Dinas;

b.    Sekretariat, membawahi :

1.     Sub Bagian Keuangan;

2.     Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

3.     Kelompok Jabatan Fungsional.

c.    Bidang Industri, membawahi kelompok Jabatan Fungsional;

d.    Bidang Perdagangan, membawahi kelompok Jabatan Fungsional;

e.    Bidang Kemetrologian, membawahi kelompok Jabatan Fungsional;

f.      Bidang Pengelolaan Pasar, membawahi kelompok Jabatan  Fungsional;

g.    Unit Pelaksana Teknis Dinas;

h.    Kelompok Jabatan Fungsional.

 

I.             Kepala Dinas

II.           Sekretariat,

Mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalammerumuskan dan melaksanakan kebijakan, menyelenggarakan perencanaan, mengkoordinasikan bidang-bidang, membina, melaksanakan dan mengendalikan administrasi umum, keuangan, sarana prasarana, kepegawaian, kerumah tanggaan dan kelembagaan.

 

Sekretariat mempunyai fungsi :

a.      pengelola dan pembina urusan tata usaha dan tata kearsipan, rumah tangga dan keprotokolan Dinas;

b.      pengoordinasian penyusunan program dan perencanaan Dinas;

c.       pengoordinasian penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang perindustrian dan perdagangan;

d.      pelaksanaan pembinaan organisasi dan tata laksana Dinas;

e.      pengelolaan administrasi dan penyusun laporan kepegawaian, keuangan dan perlengkapan;

f.         pembinaan administrasi UPTD;

g.      pengoordinasian pelaksanaan tugas bidang-bidang dan UPTD; dan

h.       pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

(1)  Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas:

a.    melakukan penatausahaan keuangan dan barang milik Daerah;

b.    menyusun analisa kebutuhan pengadaan dan melakukan administrasi barang;

c.    menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya; dan

d.    melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

(2)  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:

a.    melakukan urusan administrasi persuratan, kearsipan, perjalanan dinas, keprotokolan dan rumah tangga;

b.    melakukan tata usaha dan administrasi kepegawaian;

c.     mengkaji ulang draf rancangan peraturan perundang-undangan bidang perindustrian dan perdagangan;

d.    menyusun bahan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan Dinas;

e.    melaksanakan tugas di bidang hubungan masyarakat;

f.       menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya; dan

g.    melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

(3)  Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

 

III.          Bidang Industri

Mempunyai tugas : melaksanakan perencanaan, perumusan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis, pengawasan, monitoring dan evaluasi di bidang industri :

Bidang Industri mempunyai fungsi :

a.    pengoordinasian perumusan kebijakan teknis di bidang industri;

b.    pelaksanaan kebijakan teknis di bidang industri;

c.    pelaksanaan kerjasama dengan dunia usaha di bidang industri;

d.    pelaksanaan pengawasan, pendataan, sistem informasi monitoring dan evaluasi di bidang industri;

e.    penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas sesuai dengan bidangnya; dan

f.             pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.

Bidang Industri dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang

berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas

 

IV.        Bidang Perdagangan

Mempunyai tugas : melaksanakan perencanaan, perumusan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis, pengawasan, monitoring dan evaluasi di bidang perdagangan dalam negeri dan luar negeri

Bidang perdagangan mempunyai fungsi :

a.    pengkoordinasian perumusan kebijakan teknis di bidang perdagangan;

b.    pelaksanaan pengawasan, pendataan, sistem informasi monitoring dan evaluasi di bidang perdagangan;

c.    pemeriksaan fasilitas penyimpanan bahan berbahaya, dan pengawasan distribusi, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya;

d.    pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang;

e.    pelaksanakan pembinaan hak atas kekayaan intelektual, standarisasi dan pengendalian mutu, pengawasan  barang beredar dan jasa;

f.      pelaksanakan promosi dagang, kemitraan pemasaran,  misi dagang, pengembangan produk lokal dan usaha mikro kecil menengah perdagangan;

g.    pelaksanaan fasilitasi dalam melakukan mediasi perselisihan/sengketa konsumen;

h.    pelaksanaan fasilitasi pelayanan ekspor dan impor;

i.       penyusunan laporan pertanggungjawaban atas  pelaksanaan tugas sesuai dengan bidangnya;

j.       pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala  Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Perdagangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

 

V.         Bidang Kemetrologian

Bidang kemetrologian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitas perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan dibidang pelayanan tera dan tera ulang, pengawasan dan penyuluhan serta sarana kemetrologian

Bidang Kemetrologian mempunyai fungsi:

a.   pelaksanaan layanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP);

b.   pemetaan jumlah potensi alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP);

c.    pengelolaan cap tanda tera dan peralatan standar metrologi;

d.   penyediaan dalam menjamin keterlusuran standar kerja dan peralatan kemetrologian;

e.    pelaksanaan pengawasan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan satuan ukuran;

f.     pelaksanaan penyuluhan kemetrologian;

g.    fasilitas pembentukan Pasar Tertib Ukur (PTU) dan/atau Daerah Tertib Ukur (DTU);

h.   penyusunan dan pemeliharaan sistem mutu metrologi legal;

i.     penyusunan pelaporan pelayanan tera dan tera ulang serta pengawasan kemetrologian; dan

j.     pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang metrologi.

Bidang Kemetrologian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

 

VI.            Bidang Pengelolaan Pasar

Mempunyai tugas : melaksanakan perencanaan, perumusan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis, pengawasan, monitoring dan evaluasi di bidang Pengelolaan Pasar.

Bidang Pengelolaan Pasar mempunyai fungsi :

a.    pengoordinasian perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan pasar;

b.    pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan pasar;

c.    pelaksanaan pengelolaan pasar;

d.    pengoordinasian perencanaan pembangunan pasar;

e.    pelaksanakan pembangunan sarana dan prasarana pasar;

f.      pelaksanaan verifikasi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) pedagang pasar rakyat dan pertokoan milik Pemerintah Daerah;

g.    pelaksanaan pengendalian, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan pasar;

h.    pengoordinasian pembinaan UPTD Pasar;

i.       penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas sesuai dengan bidangnya; dan

j.       pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pengelolaan Pasar dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

 

VII.          Kelompok Jabatan Fungsional

Mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1.     Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.

2.     Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dikoordinir oleh Sub Koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama.

3.     Sub Koordinator sebagaimana dimaksud melaksanakan tugas membantu Pejabat Administrator dalam penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan pada satu kelompok substansi pada masing-masing pengelompokan uraian fungsi.

4.     Sub Koordinator sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Bupati.

Ketentuan mengenai pembagian tugas Sub Koordinator sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Bupati.